Tenang, Pajak Kendaraan di Jakarta Kini Ada Opsi Diskon dan Pembebasan
Kamis, 09 Oktober 2025 - 08:00 WIB
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI, Polri, BIN, dan lembaga terkait lainnya.
3. Kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali.
4. Kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.
Perlu dicatat, permohonan pembebasan harus dilampiri dokumen sesuai kondisi, antara lain fotokopi STNK, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan dan penetapan status kendaraan.
Upaya Pemprov Meringankan Beban Finansial
Dengan Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai situasi yang dialami. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi mewujudkan Jakarta yang berkelanjutan.
3. Kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali.
4. Kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.
Perlu dicatat, permohonan pembebasan harus dilampiri dokumen sesuai kondisi, antara lain fotokopi STNK, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan dan penetapan status kendaraan.
Upaya Pemprov Meringankan Beban Finansial
Dengan Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai situasi yang dialami. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi mewujudkan Jakarta yang berkelanjutan.
(unt)
Lihat Juga :