Tenang, Pajak Kendaraan di Jakarta Kini Ada Opsi Diskon dan Pembebasan

Kamis, 09 Oktober 2025 - 08:00 WIB
3. Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan.

Untuk kondisi pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang. Sementara pada kondisi ketiga, pengurangannya berupa selisih antara PKB sesuai NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.

Permohonan ini harus dilampiri dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta bukti lain yang sesuai dengan alasan pengajuan.

Pembebasan PKB

- Pembebasan PKB Secara Jabatan, pembebasan diberikan kepada kendaraan yang registrasi dan identifikasinya sudah dihapus, berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan.

- Pembebasan PKB Atas Permohonan, wajib pajak juga bisa mengajukan pembebasan PKB dalam kondisi tertentu, seperti:

1. Kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!