Tenang, Pajak Kendaraan di Jakarta Kini Ada Opsi Diskon dan Pembebasan

Kamis, 09 Oktober 2025 - 08:00 WIB
loading...
Tenang, Pajak Kendaraan...
Foto: dok Unsplash/Abdul Ridwan
A A A
JAKARTA - Pemilik kendaraan di Jakarta kini tak perlu risau. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang membahas pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara otomatis maupun melalui permohonan wajib pajak.

Ketentuan Pengurangan PKB

- PKB secara jabatan, yakni diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Besarnya diskon dihitung proporsional sesuai porsi PKB yang masih tersisa dalam satuan bulan.
- Pengurangan PKB Atas Permohonan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PKB dalam beberapa kondisi:

1. Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan di jalan lebih dari enam bulan.
2. Kendaraan digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial.
3. Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan.

Untuk kondisi pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang. Sementara pada kondisi ketiga, pengurangannya berupa selisih antara PKB sesuai NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.

Permohonan ini harus dilampiri dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta bukti lain yang sesuai dengan alasan pengajuan.

Pembebasan PKB

- Pembebasan PKB Secara Jabatan, pembebasan diberikan kepada kendaraan yang registrasi dan identifikasinya sudah dihapus, berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan.

- Pembebasan PKB Atas Permohonan, wajib pajak juga bisa mengajukan pembebasan PKB dalam kondisi tertentu, seperti:

1. Kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI, Polri, BIN, dan lembaga terkait lainnya.
3. Kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali.
4. Kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.

Perlu dicatat, permohonan pembebasan harus dilampiri dokumen sesuai kondisi, antara lain fotokopi STNK, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan dan penetapan status kendaraan.

Upaya Pemprov Meringankan Beban Finansial

Dengan Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai situasi yang dialami. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi mewujudkan Jakarta yang berkelanjutan.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
4 Alasan Iran Kembali...
4 Alasan Iran Kembali Gempur Israel, Ingin Tunjukkan Solidaritas ke Hizbullah
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved