KPPU Minta Pengadaan Barang Pemerintah Lewat e-Katalog Akomodir UKM

Minggu, 13 September 2020 - 13:30 WIB
Klausul tersebut, kata dia, dinilai menghambat akses bagi pelaku UKM di daerah untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah. Dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier).

"Kami menilai pengaturan dalam pasal 13 huruf f tersebut perlu ditinjau ulang, agar dapat lebih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah," keta dia. (Bah! Pemko Medan Kelola Rp30 Triliun tapi Infrastruktur Jalan Masih Hancur)

KPPU, kata dia, telah memampukan rekomendasi itu kepada kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui dua surat saran pertimbangan. Surat disampaikan pada 19 Maret 2020 dan 24 Juli 2020. Namun hingga saat ini, belum ada respons.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!