KPPU Minta Pengadaan Barang Pemerintah Lewat e-Katalog Akomodir UKM
Minggu, 13 September 2020 - 13:30 WIB
Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar pengadaan barang pemerintah melalui e-Katalog bisa mengakomodir semua pelaku usaha, dan termahal usaha kecil dan menengah (UKM). (Foto/Ilustrasi)
BANDUNG - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar pengadaan barang pemerintah melalui Katalog Elektronik (e-Katalog) bisa mengakomodir semua pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM).
Juru Bicara dan Anggota KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya menemukan beberapa hal yang mesti dilakukan perbaikan pada e-Katalog. Sehingga diharapkan akan terwujud persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
"Ada temuan terkait proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh UKM untuk dapat masuk sistem tersebut. Di mana hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut," kata Guntur, Minggu (13/9/2020). (BACA JUGA: Akhyar Di-bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf)
Hal itu didasarkan pada aturan yang mengatur bahwa penyedia berbentuk badan usaha perorangan. Maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen.
Juru Bicara dan Anggota KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya menemukan beberapa hal yang mesti dilakukan perbaikan pada e-Katalog. Sehingga diharapkan akan terwujud persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
"Ada temuan terkait proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh UKM untuk dapat masuk sistem tersebut. Di mana hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut," kata Guntur, Minggu (13/9/2020). (BACA JUGA: Akhyar Di-bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf)
Hal itu didasarkan pada aturan yang mengatur bahwa penyedia berbentuk badan usaha perorangan. Maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen.
Lihat Juga :