Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan dan Mudah!
Kamis, 02 Oktober 2025 - 09:30 WIB
3. Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi (denda).
Dua Jalur Menuju Keringanan
Bagaimana cara Wajib Pajak bisa mendapatkan fasilitas ini? Ada dua jalur yang disediakan Pemprov DKI Jakarta:
1. Jalur Otomatis : Keringanan ini akan diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa Anda perlu repot-repot mengajukan permohonan. Tinggal tunggu saja.
2. Jalur Permohonan (Ajukan Sendiri): Anda bisa mengajukan permohonan secara tertulis, atau bahkan kini bisa secara online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Jauh lebih praktis, bukan?
Kebijakan "diskon pajak" ini bukan sekadar bagi-bagi hadiah, lho. Ada tujuan besar di baliknya, di antaranya:
- Mendorong Pelunasan: Supaya masyarakat yang punya tunggakan pajak jadi lebih semangat untuk segera melunasi.
- Mempercepat Penerimaan Kas Daerah: Penerimaan pajak bisa masuk lebih cepat ke kas Pemprov untuk pembangunan Jakarta.
Dua Jalur Menuju Keringanan
Bagaimana cara Wajib Pajak bisa mendapatkan fasilitas ini? Ada dua jalur yang disediakan Pemprov DKI Jakarta:
1. Jalur Otomatis : Keringanan ini akan diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa Anda perlu repot-repot mengajukan permohonan. Tinggal tunggu saja.
2. Jalur Permohonan (Ajukan Sendiri): Anda bisa mengajukan permohonan secara tertulis, atau bahkan kini bisa secara online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Jauh lebih praktis, bukan?
Kebijakan "diskon pajak" ini bukan sekadar bagi-bagi hadiah, lho. Ada tujuan besar di baliknya, di antaranya:
- Mendorong Pelunasan: Supaya masyarakat yang punya tunggakan pajak jadi lebih semangat untuk segera melunasi.
- Mempercepat Penerimaan Kas Daerah: Penerimaan pajak bisa masuk lebih cepat ke kas Pemprov untuk pembangunan Jakarta.
Lihat Juga :