Kisah Istilah Perkawinan Raksasa dan Penyebabnya di Era Kerajaan Majapahit
Jum'at, 26 September 2025 - 08:52 WIB
Sejarawan Prof. Slamet Muljana dalam bukunya "Tafsir Sejarah Negarakertagama", pada pasal 177 disebutkan lelaki yang sengaja melarikan perempuan pujaan hatinya dan menyembunyikan dan menjaganya, kemudian diketahui. Maka orang tua atau bapak si perempuan itu berhak langsung membunuh sang laki-laki itu.
Namun jika keduanya kedapatan di tempat tertentu pada siang hari, bapak si perempuan tidak berhak membunuhnya. Tetapi sang pemilik rumah yang ditempati dapat dikenakan denda dua laksa. Perkawinan dengan cara melarikan perempuan di masa Kerajaan Majapahit itu disebut perkawinan raksasa.
Baca juga: Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Selain aturan perkawinan tadi, seluk - beluk perkawinan di Kerajaan Majapahit diatur pada Kitab Arthasastra dan undang-undang Manawa mengatur delapan macam perkawinan. Pertama perkawinan brahma, perkawinan dimana warna atau kasta, pihak laki-laki sama dengan pihak perempuan dan dilakukan menurut upacara agama.
Perkawinan Daiwa, di mana seorang bapa mengawinkan anaknya dengan pendeta sebagai upah upacara. Berikutnya ketiga perkawinan Arsa, dimana tukon atau mahar berupa sapi atau kerbau. Selanjutnya keempat, perkawinan Gandharwa, yang berupa pihak laki-laki tidak memberikan tukon dan telah melakukan persetubuhan dengan pihak perempuan secara sukarela.
Namun jika keduanya kedapatan di tempat tertentu pada siang hari, bapak si perempuan tidak berhak membunuhnya. Tetapi sang pemilik rumah yang ditempati dapat dikenakan denda dua laksa. Perkawinan dengan cara melarikan perempuan di masa Kerajaan Majapahit itu disebut perkawinan raksasa.
Baca juga: Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Selain aturan perkawinan tadi, seluk - beluk perkawinan di Kerajaan Majapahit diatur pada Kitab Arthasastra dan undang-undang Manawa mengatur delapan macam perkawinan. Pertama perkawinan brahma, perkawinan dimana warna atau kasta, pihak laki-laki sama dengan pihak perempuan dan dilakukan menurut upacara agama.
Perkawinan Daiwa, di mana seorang bapa mengawinkan anaknya dengan pendeta sebagai upah upacara. Berikutnya ketiga perkawinan Arsa, dimana tukon atau mahar berupa sapi atau kerbau. Selanjutnya keempat, perkawinan Gandharwa, yang berupa pihak laki-laki tidak memberikan tukon dan telah melakukan persetubuhan dengan pihak perempuan secara sukarela.
Lihat Juga :