Kisah Istilah Perkawinan Raksasa dan Penyebabnya di Era Kerajaan Majapahit

Jum'at, 26 September 2025 - 08:52 WIB
Kerajaan Majapahit mengatur sedemikian rupa kehidupan sosial bermasyarakat, termasuk persoalan asmara warganya yang tercatat dalam Kakawin Nagarakretagama karya Mpu Prapanca. Foto/Ilustrasi/Ist
KERAJAAN Majapahit mengatur sedemikian rupa kehidupan sosial bermasyarakat, termasuk persoalan asmara warganya. Bahkan peraturan itu juga dibukukan dalam bentuk kitab perundangan-undangan yang tercatat dalam Kakawin Nagarakretagama karya Mpu Prapanca.

Di era Majapahit, seorang pria yang hendak melakukan perkawinan biasanya menyerahkan mahar atau tukon, enam bulan sebelum hari perkawinan yang ditentukan telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh orang tua perempuan dengan persetujuan orang tua pihak laki-laki.



Baca juga: Kisah Perseteruan Majapahit Timur dan Majapahit Barat Dipicu Stempel dari Kaisar China

Tetapi jika orang tua perempuan tidak suka kepada calon menantunya, maka hal itu bisa dibatalkan. Namun bila ada kemungkinan suatu saat sang perempuan akan dibawa lari oleh laki-laki, maka undang-undang Kutara Manawa menjadi landasan hukumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!