Soal Putusan Praperadilan Muflihun, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Tetap Lanjut

Kamis, 18 September 2025 - 20:12 WIB
"Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan hakum hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam," tuturnya.

Adapun sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun tentang sah tidaknya penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Riau digelar pada Rabu, 17 September 2025 di PN Pekanbaru.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Riau Sita Rumah Muflihun terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Dalam sidang, hakim tunggal Dedy membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Muflihun, yang mana Termohon dalam gugatan tersebut Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!