Soal Putusan Praperadilan Muflihun, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Tetap Lanjut
Kamis, 18 September 2025 - 20:12 WIB
loading...
PN Pekanbaru mengabulkan gugatan sebagian praperadilan mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun terkait penyitaan aset oleh Polda Riau. Foto/SindoNews,
A
A
A
RIAU - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro merespons putusan hakim tunggal PN Pekanbaru. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan sebagian praperadilan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun terkait penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Polda Riau.
"Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan pemohon, setelah kami menerima salinan putusan," ujar Ade, Kamis (18/9/2025).
Menurut Ade, polisi tetap menghormati putusan yang dijatuhkan hakim PN Pekanbaru tersebut. Dipastikan, penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tetap berlanjut sebagaimana mestinya.
Baca juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
"Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan hakum hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam," tuturnya.
Adapun sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun tentang sah tidaknya penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Riau digelar pada Rabu, 17 September 2025 di PN Pekanbaru.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Riau Sita Rumah Muflihun terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Dalam sidang, hakim tunggal Dedy membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Muflihun, yang mana Termohon dalam gugatan tersebut Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
"Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan pemohon, setelah kami menerima salinan putusan," ujar Ade, Kamis (18/9/2025).
Menurut Ade, polisi tetap menghormati putusan yang dijatuhkan hakim PN Pekanbaru tersebut. Dipastikan, penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tetap berlanjut sebagaimana mestinya.
Baca juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
"Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan hakum hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam," tuturnya.
Adapun sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun tentang sah tidaknya penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Riau digelar pada Rabu, 17 September 2025 di PN Pekanbaru.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Riau Sita Rumah Muflihun terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Dalam sidang, hakim tunggal Dedy membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Muflihun, yang mana Termohon dalam gugatan tersebut Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
(cip)
Lihat Juga :