ASN Dinilai Gampang Dipolitisasi dalam Ajang Pilkada

Jum'at, 11 September 2020 - 20:10 WIB
Piki menilai ada banyak regulasi kebijakan terkait netralitas ASN seperti yang dimuat dalam UU No5/2014, pasal 70 dan 71 UU No 10/2016, perbawaslu No 6/2018 dan lainnya belum mampu mengurai persoalan independensi ASN.

Bahkan pada praktiknya penegakan hukum pelanggaran netralitas ASN masih jalan di tempat. Sehingga rentan akan praktik penyelewengan yang dapat mengganggu kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Disisi lain, Komisioner Bawaslu Sumatera Utara Henry Sitinjak mengatakan, keterlibatan ASN menjadi hal yang tidak dapat terpisahkan dalam pengawasan Bawaslu.

Hal ini ditunjukkan besarnya godaan jabatan, arus kepentingan, dan keterpaksaan membuat ASN mau tidak mau tergiring untuk terlibat dalam pemenangan paslon di Pilkada.

Henry mengatalan, sampai sekarang pihaknya sudah menghimpun sebanyak 19 temuan dan 11 laporan netralitas ASN seperti pelanggaran administratif, kode etik dan hukum lain. ada 15 laporan yang sudah direkomendasikan ke KASN, namun 4 diataranya terbukti untuk dapat ditindaklanjuti.

"Sedangkan untuk pencegahan dan penanganan kami melakukan Sosialisasi model partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan melakukan pendidikan politik masyarakat akan terlibat aktif dalam proses pengawasan pemilu” papar Henry. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!