ASN Dinilai Gampang Dipolitisasi dalam Ajang Pilkada
Jum'at, 11 September 2020 - 20:10 WIB
Henry mengatalan, sampai sekarang pihaknya sudah menghimpun sebanyak 19 temuan dan 11 laporan netralitas ASN seperti pelanggaran administratif, kode etik dan hukum lain. ada 15 laporan yang sudah direkomendasikan ke KASN, namun 4 diataranya terbukti untuk dapat ditindaklanjuti.
"Sedangkan untuk pencegahan dan penanganan kami melakukan Sosialisasi model partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan melakukan pendidikan politik masyarakat akan terlibat aktif dalam proses pengawasan pemilu” papar Henry. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya)
Sementara itu Dr. Tunggul Sihombing, M.A selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Publik USU menyayangkan fungsi lembaga pengawasan pemilu dan pengawasan ASN masih belum kontributif. Apalagi fungsionaris dalam lembaga tersebut masih terdiri dari ASN.
“Kita lihat di tubuh lembaga penyelenggara dan pengawasan masih rentan ikut dipolitisasi, sebab pimpinan lembaga itu ditunjuk melalui proses rekruitmen," tuturnya.
Dia menambahkan, buktinya ada kejanggalan didalam verifikasi data paslon (contoh ijazah palsu yang diloloskan). Namun diluar pimpinan itu memang didominasi ASN.
"Ini sebenarnya bukan hanya ASN yang dituntut netralitasnya tapi, pimpinan lembaga pengawasan dan penyelenggaraan juga harus di awasi” tegasnya
"Sedangkan untuk pencegahan dan penanganan kami melakukan Sosialisasi model partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan melakukan pendidikan politik masyarakat akan terlibat aktif dalam proses pengawasan pemilu” papar Henry. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya)
Sementara itu Dr. Tunggul Sihombing, M.A selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Publik USU menyayangkan fungsi lembaga pengawasan pemilu dan pengawasan ASN masih belum kontributif. Apalagi fungsionaris dalam lembaga tersebut masih terdiri dari ASN.
“Kita lihat di tubuh lembaga penyelenggara dan pengawasan masih rentan ikut dipolitisasi, sebab pimpinan lembaga itu ditunjuk melalui proses rekruitmen," tuturnya.
Dia menambahkan, buktinya ada kejanggalan didalam verifikasi data paslon (contoh ijazah palsu yang diloloskan). Namun diluar pimpinan itu memang didominasi ASN.
"Ini sebenarnya bukan hanya ASN yang dituntut netralitasnya tapi, pimpinan lembaga pengawasan dan penyelenggaraan juga harus di awasi” tegasnya
(vit)
Lihat Juga :
tulis komentar anda