Ancam Tetangga dengan Sajam, Residivis Kembali Masuk Bui
Jum'at, 11 September 2020 - 14:14 WIB
“Beruntung, sebelum kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Anggota datang ke lokasi, sehingga berhasil mencegah aksi main hakim sendiri. AB dan barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Godean,” kata Bowo saat ungkap kasus, Jumat (11/9/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, AB merupakan residivis kasus melarikan gadis di bawah umur dan baru bebas pada April 2020. (Baca juga: Bagikan Masker, Kontestan Dan Penyelenggara Pemilu Diminta Wujudkan Pilkada Damai)
“AB dijerat pasal 368 KUHP tentang ancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan UU Darurat RI No 12 tahun 1991 tentang senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, AB merupakan residivis kasus melarikan gadis di bawah umur dan baru bebas pada April 2020. (Baca juga: Bagikan Masker, Kontestan Dan Penyelenggara Pemilu Diminta Wujudkan Pilkada Damai)
“AB dijerat pasal 368 KUHP tentang ancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan UU Darurat RI No 12 tahun 1991 tentang senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.
(boy)
Lihat Juga :