Ancam Tetangga dengan Sajam, Residivis Kembali Masuk Bui
Jum'at, 11 September 2020 - 14:14 WIB
SLEMAN - AB, 21, warga Sidomoyo, Godean, Sleman, nekat meminta uang dan handphone tetangganya Agnes Novita, (40) sambil menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Peristiwa berlangsung pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.45 WIB. Beruntung korban Agnes Novita sempat minta tolong tetangganya dengan menghubungi melalui handphone sehingga aksi AB bisa digagalkan dan diamankan serta diserahkan kepada yang pihak berwajib.
AB sekarang harus mendekam di tahanan Polsek Godean, Sleman. Petugas juga menyita pisau, jaket dan masker yang dipakai AB untuk melakukan tindak pidana sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Godean, Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan peristiwa itu bermula saat AB pada, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.45 WIB masuk ke pekarangan rumah tetangganya Agnes Novita yang berjarak 100 meter dengan cara melompat pagar.
Setelah di halaman rumah, kemudian mematikan saklar meteran listrik. Karena listrik padam Agnes keluar rumah untuk mengecek meteran.
Saat Agnes membuka pintu, AB langsung menodongkan pisau yang dibawanya dan langsung mengarahkan ke ulu hati Agnes dan mengancam akan menusukan korban kalau tidak memberikan handphone dan uang yang dimiliki.
Agnes tidak begitu saja menyerahkan handphone yang kebetulan saat itu dibawa. Selanjutnya dia, menghubungi tetanganya dengan handpone tanpa sepengetahuan pelaku.
Setelah itu warga berdatangan ke rumah Agnes. Mengetahui kedatangan warga, AB berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan warga, AB berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Godean.
Saat tertangkap, Agnes dan warga lainnya terkejut setelah melihat wajah orang itu tidak lain adalah tetangganya sendiri. (Baca juga: Selalu Berpihak pada Kaum Miskin, dr Lo Raih Penghargaan MURI)
“Beruntung, sebelum kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Anggota datang ke lokasi, sehingga berhasil mencegah aksi main hakim sendiri. AB dan barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Godean,” kata Bowo saat ungkap kasus, Jumat (11/9/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, AB merupakan residivis kasus melarikan gadis di bawah umur dan baru bebas pada April 2020. (Baca juga: Bagikan Masker, Kontestan Dan Penyelenggara Pemilu Diminta Wujudkan Pilkada Damai)
“AB dijerat pasal 368 KUHP tentang ancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan UU Darurat RI No 12 tahun 1991 tentang senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Peristiwa berlangsung pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.45 WIB. Beruntung korban Agnes Novita sempat minta tolong tetangganya dengan menghubungi melalui handphone sehingga aksi AB bisa digagalkan dan diamankan serta diserahkan kepada yang pihak berwajib.
AB sekarang harus mendekam di tahanan Polsek Godean, Sleman. Petugas juga menyita pisau, jaket dan masker yang dipakai AB untuk melakukan tindak pidana sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Godean, Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan peristiwa itu bermula saat AB pada, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.45 WIB masuk ke pekarangan rumah tetangganya Agnes Novita yang berjarak 100 meter dengan cara melompat pagar.
Setelah di halaman rumah, kemudian mematikan saklar meteran listrik. Karena listrik padam Agnes keluar rumah untuk mengecek meteran.
Saat Agnes membuka pintu, AB langsung menodongkan pisau yang dibawanya dan langsung mengarahkan ke ulu hati Agnes dan mengancam akan menusukan korban kalau tidak memberikan handphone dan uang yang dimiliki.
Agnes tidak begitu saja menyerahkan handphone yang kebetulan saat itu dibawa. Selanjutnya dia, menghubungi tetanganya dengan handpone tanpa sepengetahuan pelaku.
Setelah itu warga berdatangan ke rumah Agnes. Mengetahui kedatangan warga, AB berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan warga, AB berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Godean.
Saat tertangkap, Agnes dan warga lainnya terkejut setelah melihat wajah orang itu tidak lain adalah tetangganya sendiri. (Baca juga: Selalu Berpihak pada Kaum Miskin, dr Lo Raih Penghargaan MURI)
“Beruntung, sebelum kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Anggota datang ke lokasi, sehingga berhasil mencegah aksi main hakim sendiri. AB dan barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Godean,” kata Bowo saat ungkap kasus, Jumat (11/9/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, AB merupakan residivis kasus melarikan gadis di bawah umur dan baru bebas pada April 2020. (Baca juga: Bagikan Masker, Kontestan Dan Penyelenggara Pemilu Diminta Wujudkan Pilkada Damai)
“AB dijerat pasal 368 KUHP tentang ancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan UU Darurat RI No 12 tahun 1991 tentang senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.
(boy)
tulis komentar anda