Satgas Yonif R 641/Bru Gagalkan Penyelundupan 69.920 Butir Obat asal Malaysia

Jum'at, 11 September 2020 - 11:38 WIB


Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono menyampaikan bahwa barang bukti 3 karung obat-obatan yang diselundupkan dari Malaysia dan pelaku telah diserahkan kepada ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C, Entikong guna proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bersama pihak Bea dan Cukai, Satgas Yonif R 641/Bru mengadakan pengecekan terhadap barang bukti dengan mesin X-Ray. Hasil pengecekan X-Ray tidak menemukan adanya indikasi unsur Narkotika didalam barang bukti tersebut," katanya.

Paracil merupakan obat yang memiliki kandungan parasetamol 500 mg. Obat jenis acetaminopen ini biasanya digunakan untuk penurun demam dan pereda nyeri.

"Walaupun termasuk kategori obat bebas, namun karena masuknya dari luar negeri secara ilegal dan tidak ada sertifikasi dari BPOM atau Karantina Kesehatan, maka masuk kategori ilegal," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!