Satgas Yonif R 641/Bru Gagalkan Penyelundupan 69.920 Butir Obat asal Malaysia

Jum'at, 11 September 2020 - 11:38 WIB
Aksi penyelundupan 69.920 butir obat merek Paracil asal Malaysia digagalkan Tim Patroli Satgas Yonif R 641/Beruang Hitam (Bru) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Foto/Satgas Yonif Raider 641/Bru
SANGGAU - Aksi penyelundupan 69.920 butir obat merek Paracil asal Malaysia digagalkan Tim Patroli Satgas Yonif R 641/Beruang Hitam (Bru) di Sanggau, Kalimantan Barat.

Tiga pelaku mencoba menyelundupkan obat-obatan tersebut dengan modus disimpan dalam 70 kotak dan dimasukkan dalam 3 karung melalui Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) di sektor Pos Lubuk Tengah. Ketiga pelaku merupakan warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). (Baca juga: Bentrokan Pecah di Sorong Papua, Warga Saling Serang dengan Senjata Tajam)





Komandan Tim (Dantim) Patroli Satgas Yonif R 641/Bru, Serda Zakaria menjelaskan, tim mendapat informasi dari Babinsa Desa Lubuk Sabuk Koramil 1204-02/Sekayam, Serda Yuli Kristianto dan masyarakat Desa Lubuk Sabuk bahwa akan ada kegiatan illegal trading di JIPP Sektor Pos Lubuk Sabuk.

Mengetahui adanya informasi tersebut, Komandan Pos Lubuk Sabuk, Letda Inf Wisnu mengeluarkan personel dengan kekuatan 5 orang yang dipimpin oleh Serda Zakaria untuk melaksanakan patroli wilayah pada Rabu (9/9/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Patroli di lapangan memergoki 3 orang memikul 3 karung sedang keluar dari wilayah Malaysia melalui JIPP. ( Baca juga: Tukang Jahit dan Ketua RW yang Berani Nantang Gibran di Pilkada Solo)

Melihat hal ini, tim patroli segera menghentikan dan mengamankan ketiga pelaku ke Pos Lubuk Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku dan 3 karung tersebut, ternyata isinya berupa obat-obatan dalam jumlah besar.



Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono menyampaikan bahwa barang bukti 3 karung obat-obatan yang diselundupkan dari Malaysia dan pelaku telah diserahkan kepada ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C, Entikong guna proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bersama pihak Bea dan Cukai, Satgas Yonif R 641/Bru mengadakan pengecekan terhadap barang bukti dengan mesin X-Ray. Hasil pengecekan X-Ray tidak menemukan adanya indikasi unsur Narkotika didalam barang bukti tersebut," katanya.

Paracil merupakan obat yang memiliki kandungan parasetamol 500 mg. Obat jenis acetaminopen ini biasanya digunakan untuk penurun demam dan pereda nyeri.

"Walaupun termasuk kategori obat bebas, namun karena masuknya dari luar negeri secara ilegal dan tidak ada sertifikasi dari BPOM atau Karantina Kesehatan, maka masuk kategori ilegal," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content