Satgas Yonif R 641/Bru Gagalkan Penyelundupan 69.920 Butir Obat asal Malaysia

Jum'at, 11 September 2020 - 11:38 WIB
Aksi penyelundupan 69.920 butir obat merek Paracil asal Malaysia digagalkan Tim Patroli Satgas Yonif R 641/Beruang Hitam (Bru) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Foto/Satgas Yonif Raider 641/Bru
SANGGAU - Aksi penyelundupan 69.920 butir obat merek Paracil asal Malaysia digagalkan Tim Patroli Satgas Yonif R 641/Beruang Hitam (Bru) di Sanggau, Kalimantan Barat.

Tiga pelaku mencoba menyelundupkan obat-obatan tersebut dengan modus disimpan dalam 70 kotak dan dimasukkan dalam 3 karung melalui Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) di sektor Pos Lubuk Tengah. Ketiga pelaku merupakan warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). (Baca juga: Bentrokan Pecah di Sorong Papua, Warga Saling Serang dengan Senjata Tajam)





Komandan Tim (Dantim) Patroli Satgas Yonif R 641/Bru, Serda Zakaria menjelaskan, tim mendapat informasi dari Babinsa Desa Lubuk Sabuk Koramil 1204-02/Sekayam, Serda Yuli Kristianto dan masyarakat Desa Lubuk Sabuk bahwa akan ada kegiatan illegal trading di JIPP Sektor Pos Lubuk Sabuk.

Mengetahui adanya informasi tersebut, Komandan Pos Lubuk Sabuk, Letda Inf Wisnu mengeluarkan personel dengan kekuatan 5 orang yang dipimpin oleh Serda Zakaria untuk melaksanakan patroli wilayah pada Rabu (9/9/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Patroli di lapangan memergoki 3 orang memikul 3 karung sedang keluar dari wilayah Malaysia melalui JIPP. ( Baca juga: Tukang Jahit dan Ketua RW yang Berani Nantang Gibran di Pilkada Solo)

Melihat hal ini, tim patroli segera menghentikan dan mengamankan ketiga pelaku ke Pos Lubuk Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku dan 3 karung tersebut, ternyata isinya berupa obat-obatan dalam jumlah besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!