PBJT Resmi Gantikan Pajak Hiburan di DKI Jakarta: Sederhana dan Adil untuk Semua

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai pengganti Pajak Hiburan (PB1) (Foto. Dok. Freepik)
JAKARTA - Mulai tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai pengganti Pajak Hiburan (PB1). Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi pajak daerah yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan transparan bagi pelaku usaha serta masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan perubahan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.



Ia juga menerangkan skema PBJT ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Sebelumnya, Pajak Hiburan (PB1) dikenakan dengan tarif yang bervariasi, bahkan bisa mencapai 75% untuk sektor hiburan malam. Tarif ini dinilai terlalu membebani pelaku usaha.

Objek dan Tarif Pajak yang Disatukan

Adapun PBJT ini mencakup lima objek pajak utama, yaitu:

- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, atau kafe.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!