PBJT Resmi Gantikan Pajak Hiburan di DKI Jakarta: Sederhana dan Adil untuk Semua
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:00 WIB
- Tenaga listrik.
- Jasa perhotelan.
- Jasa parkir.
- Jasa kesenian dan hiburan.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
- Jasa makanan/minuman, perhotelan, dan parkir: 10%.
- Jasa hiburan: 10%, kecuali untuk diskotek, kelab malam, bar, dan spa yang dikenakan tarif 40%.
- Jasa perhotelan.
- Jasa parkir.
- Jasa kesenian dan hiburan.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
- Jasa makanan/minuman, perhotelan, dan parkir: 10%.
- Jasa hiburan: 10%, kecuali untuk diskotek, kelab malam, bar, dan spa yang dikenakan tarif 40%.
Lihat Juga :