PBJT Resmi Gantikan Pajak Hiburan di DKI Jakarta: Sederhana dan Adil untuk Semua

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:00 WIB
- Tenaga listrik.

- Jasa perhotelan.

- Jasa parkir.

- Jasa kesenian dan hiburan.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

- Jasa makanan/minuman, perhotelan, dan parkir: 10%.

- Jasa hiburan: 10%, kecuali untuk diskotek, kelab malam, bar, dan spa yang dikenakan tarif 40%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!