Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 22,5 Kg Narkotika, 6 Pelaku Ditangkap
Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:29 WIB
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya koper dengan dinding yang menebal serta tujuh buah talenan yang diduga kamuflase untuk menyembunyikan narkotika. Setelah dibongkar, ditemukan kristal bening dan serpihan talenan yang berdasarkan hasil uji laboratorium positif mengandung methamphetamine (sabu) dengan total berat 18.556 gram.
Gatot mengaku telah membentuk tim gabungan bersama Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai untuk melakukan controlled delivery. Hasilnya, tim gabungan mengamankan satu tersangka berinisial H sebagai pemilik akhir barang. “Tersangka beserta barang bukti selanjutnya kami bawa ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Penindakan kedua dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu, 02 Agustus 2025 terhadap tiga penumpang asal Malaysia tujuan Jakarta. Pengungkapan ini bermula dari analisis passanger analysis unit terhadap dua WNA Malaysia berinisial OSA dan TSH yang tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta. Keduanya terindikasi membawa narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS) berupa ketamin.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karton Rokok Ilegal di Pulau Perdamaran
Dari pemeriksaan lapangan Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan koper berisi pakaian dan minuman kemasan. Setelah dilakukan uji terhadap isi minuman, ditemukan bubuk putih pada dua kemasan dan bubuk hitam pada satu kemasan lainnya. Hasil pengujian menggunakan alat identifikasi narkotika pun menunjukkan positif mengandung ketamin.
Gatot mengaku telah membentuk tim gabungan bersama Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai untuk melakukan controlled delivery. Hasilnya, tim gabungan mengamankan satu tersangka berinisial H sebagai pemilik akhir barang. “Tersangka beserta barang bukti selanjutnya kami bawa ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Penindakan kedua dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu, 02 Agustus 2025 terhadap tiga penumpang asal Malaysia tujuan Jakarta. Pengungkapan ini bermula dari analisis passanger analysis unit terhadap dua WNA Malaysia berinisial OSA dan TSH yang tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta. Keduanya terindikasi membawa narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS) berupa ketamin.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karton Rokok Ilegal di Pulau Perdamaran
Dari pemeriksaan lapangan Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan koper berisi pakaian dan minuman kemasan. Setelah dilakukan uji terhadap isi minuman, ditemukan bubuk putih pada dua kemasan dan bubuk hitam pada satu kemasan lainnya. Hasil pengujian menggunakan alat identifikasi narkotika pun menunjukkan positif mengandung ketamin.
Lihat Juga :