Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 22,5 Kg Narkotika, 6 Pelaku Ditangkap
Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:29 WIB
Saat bersamaan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, seorang penumpang WNA Malaysia berinisial GK yang tiba dengan pesawat Malaysia Airlines turut diperiksa. Hasil citra x-ray menunjukkan adanya anomali pada koper miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, koper tersebut berisi pakaian dan beberapa minuman kemasan. Pada dua botol minuman ditemukan bubuk putih yang setelah uji awal terbukti positif ketamine.
Selanjutnya, ketiga penumpang beserta barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Satres Narkoba Polresta, serta Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai pun kemudian dibentuk untuk melaksanakan controlled delivery.
“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan mengamankan total lima orang tersangka dengan inisial OSA, TSH, GK, BH, dan CH. Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut,” ujar Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, operasi ini diperkirakan mampu menyelamatkan 112.930 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Operasi gabungan ini merupakan komitmen penuh kami bersama APH lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika maupun NPS/obat berbahaya di Indonesia. Pola serta modus penyelundupan kian bervariasi, sinergi menjadi fondasi utama dalam usaha memberantas narkotika agar kita terhindar dari bahayanya,” kata Gatot.
Selanjutnya, ketiga penumpang beserta barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Satres Narkoba Polresta, serta Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai pun kemudian dibentuk untuk melaksanakan controlled delivery.
“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan mengamankan total lima orang tersangka dengan inisial OSA, TSH, GK, BH, dan CH. Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut,” ujar Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, operasi ini diperkirakan mampu menyelamatkan 112.930 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Operasi gabungan ini merupakan komitmen penuh kami bersama APH lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika maupun NPS/obat berbahaya di Indonesia. Pola serta modus penyelundupan kian bervariasi, sinergi menjadi fondasi utama dalam usaha memberantas narkotika agar kita terhindar dari bahayanya,” kata Gatot.
(cip)
Lihat Juga :