LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga Prada Lucky

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:43 WIB
“Kami berharap Polisi Militer (POM) TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” tuturnya.

Menurutnya, status JC menjadi salah satu instrumen penting untuk membongkar kasus kematian Prajurit TNI LN. Dengan adanya status JC, proses penegakan hukum dapat lebih cepat menemukan fakta material sekaligus memperkuat pembuktian.

Sekadar informasi, kasus Prada Lucky Namo sempat menjadi perhatian publik karena korban yang baru dua bulan menjalani dinas resmi diduga mengalami penganiayaan berhari-hari oleh 20 seniornya.

Korban sempat dirawat di RSUD Aeramo, Nagekeo, selama empat hari, namun akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Kondisi ini memperkuat urgensi perlindungan bagi keluarga dan saksi agar mereka tetap berani menyampaikan keterangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!