Melawan saat Diciduk Polisi, 3 Perampok Ini Akhirnya 'Menikmati' Kursi Roda Kusam
Kamis, 10 September 2020 - 12:40 WIB
Ketiga pelaku merampok korban Junaidi dan istrinya di Kayuara Kuning. Saat itu ketiganya langsung mengancam korban dengan Senpira setelah upaya mereka mencuri motor di depan rumah korban diketahui istri korban.
Sambil menodongkan senpi, para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengikat istri korban dengan kain. Lalu mereka mengambil sejumlah barang berharga seperti ponsel, sepeda motor dan alat mencukur rambut. "Usai beraksi ketiganya langsung pergi meninggalkan korban," katanya. (BACA JUGA: Diguyur Hujan, Ribuan Rumah Warga di Medan Utara Terendam Banjir)
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
Sambil menodongkan senpi, para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengikat istri korban dengan kain. Lalu mereka mengambil sejumlah barang berharga seperti ponsel, sepeda motor dan alat mencukur rambut. "Usai beraksi ketiganya langsung pergi meninggalkan korban," katanya. (BACA JUGA: Diguyur Hujan, Ribuan Rumah Warga di Medan Utara Terendam Banjir)
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
(vit)
Lihat Juga :