3 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Sudah Dapat Hukuman, Istri Wabup Masih Tak Tersentuh

Kamis, 10 September 2020 - 08:39 WIB
Meski demikian Kurniawati tak menampik, keringanan hukuman pada kedua terdakwa Sulastri dan Iksan sejauh ini dikarenakan kedua terdakwa sudah membayar uang pengganti, untuk dikembalikan ke kas negara. Karenanya hal itu menjadi salah satu pertimbangan, terlebih pembayaran uang pengganti itu artinya sudah mengembalikan kerugian negara.

Terkait dengan tersangka lainnya yakni Erniati, Andi Kurniawati enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan berkas perkara 1 tersangka lainnya masih berada di Polres Bone . Karenanya pihak Kejari Bone hanya menunggu, jika kemudian perkaranya sudah siap di P-21, Jaksa kemudian hanya akan menelaah dan menunggu tahap dua dilakukan.

"Kalau itukan masih di penyidik, yang jelas begini, kami hanya menunggu. Kalau sudah P-21 tentu kami juga akan bekerja sesuai tupoksi kami," pungkasnya. Baca Lagi : Tak Ditahan Seperti Tersangka Lain, Istri Wabup Bone Cuma Wajib Lapor
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!