3 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Sudah Dapat Hukuman, Istri Wabup Masih Tak Tersentuh
Kamis, 10 September 2020 - 08:39 WIB
ACC pun mendesak agar tersangka Erniati segera di adili dan penyidik Polres Bone segera melakukan P21. "Harus segera diadili, masa yang tiga orang ini sudah jelas terbukti bersalah. Yang satu itu masih ditahan tahan. Kan ada apa? Padahal dalam gelar di Polda, keterlibatan Erniati sudah jelas," ujarnya.
Lebih lanjut Angga mengatakan, selain masalah tersangka Erniati. ACC Sulawesi juga menyoroti terkait disparitas putusan. Sangat janggal jika kemudian, seorang pengawas taman kanak-kanak mendapatkan hukuman lebih tinggi dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya yang diketahui punya peranan lebih, dalam perkara ini.
"Pengawas TK itukan dihukum karena lalai dalam pengawasan, tapi kok ini yang membagikan brosur dan mengatur jadwal untuk mengumpulkan Kepala Sekolah malah di vonis lebih rendah," jelasnya.
Karenanya ia mendesak JPU untuk melakukan banding atas vonis Hakim. Kata Dia, sangat tidak sesuai jika kedua terdakwa kemudian mendapat vonis ringan, sementara satu terdakwa mendapatkan 5 tahun. "Kita mendesak agar JPU melakukan Banding, disparitas putusan diantara tiga terdakwa ini menimbulkan pertanyaan, kita harap Jaksa Profesional, jadi jangan pikir-pikir, Jaksa wajib melakukan banding," ujarnya.
Menanggapi hal tersebutm Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurniawati mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding atas putusan tersebut. "Sulastri dan Iksan itu 1 tahun 6 bulan, Masdar 5 tahun. Makanya kita sementara menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan banding atau tidak," tukasnya. Baca Juga : Jika Istri Wabup Bone Mangkir Lagi, Hakim akan Periksa Dokter Jiwanya
Lebih lanjut Angga mengatakan, selain masalah tersangka Erniati. ACC Sulawesi juga menyoroti terkait disparitas putusan. Sangat janggal jika kemudian, seorang pengawas taman kanak-kanak mendapatkan hukuman lebih tinggi dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya yang diketahui punya peranan lebih, dalam perkara ini.
"Pengawas TK itukan dihukum karena lalai dalam pengawasan, tapi kok ini yang membagikan brosur dan mengatur jadwal untuk mengumpulkan Kepala Sekolah malah di vonis lebih rendah," jelasnya.
Karenanya ia mendesak JPU untuk melakukan banding atas vonis Hakim. Kata Dia, sangat tidak sesuai jika kedua terdakwa kemudian mendapat vonis ringan, sementara satu terdakwa mendapatkan 5 tahun. "Kita mendesak agar JPU melakukan Banding, disparitas putusan diantara tiga terdakwa ini menimbulkan pertanyaan, kita harap Jaksa Profesional, jadi jangan pikir-pikir, Jaksa wajib melakukan banding," ujarnya.
Menanggapi hal tersebutm Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurniawati mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding atas putusan tersebut. "Sulastri dan Iksan itu 1 tahun 6 bulan, Masdar 5 tahun. Makanya kita sementara menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan banding atau tidak," tukasnya. Baca Juga : Jika Istri Wabup Bone Mangkir Lagi, Hakim akan Periksa Dokter Jiwanya
Lihat Juga :