Tiga Anggota Polres Raja Ampat Dipecat secara Tidak Hormat
Rabu, 09 September 2020 - 22:25 WIB
Tiga anggota Polres Raja Ampat dipecat secara tidak hormat. FOTO : iNews.tv/Chanry AS
WAISAI - Tiga anggota Polres Raja Ampat dipecat secara tidak hormat. Ketiganya diberhentikan karena melakukan pelanggaran dalam dinas Kepolisian.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ketiga anggota Polri tersebut dipimpin langsung Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty di lapangan apel Mapolres Raja Ampat, Rabu (9/9/2020).
Dalam upacara tersebut ketiga oknum anggota Polri ini tidak hadir. Tiga anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut masing-masing, Brigpol Junaedi Iriyanto, jabatan sebelumnya sebagai Ba Bag Ops di Polres Raja Ampat. Brigpol Junaedi diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan surat keputusan Kapolda Papua Barat Nomor:Kep/170/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya adalah Briptu Yansen Tiba, jabatan terakhir sebagai Brigadir Bag Sumda di Polres Raja Ampat. Briptu Yansen telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/171/VI/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ketiga anggota Polri tersebut dipimpin langsung Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty di lapangan apel Mapolres Raja Ampat, Rabu (9/9/2020).
Dalam upacara tersebut ketiga oknum anggota Polri ini tidak hadir. Tiga anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut masing-masing, Brigpol Junaedi Iriyanto, jabatan sebelumnya sebagai Ba Bag Ops di Polres Raja Ampat. Brigpol Junaedi diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan surat keputusan Kapolda Papua Barat Nomor:Kep/170/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya adalah Briptu Yansen Tiba, jabatan terakhir sebagai Brigadir Bag Sumda di Polres Raja Ampat. Briptu Yansen telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/171/VI/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat Juga :