Tiga Anggota Polres Raja Ampat Dipecat secara Tidak Hormat

Rabu, 09 September 2020 - 22:25 WIB
Dan yang ketiga adalah Bripda Gusti Ongen Renjaw, jabatan sebelumnya sebagai Banit Patroli Sat Polair Polres Raja Ampat. Bripda Gusti Ongen Renjaw diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor :Skep/197/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty kepada wartawan mengatakan ketiga anggotanya tersebut diketahui melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat 3 huruf (e) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Menurut AKBP Andre ketiga anggotanya itu sudah lama tidak berdinas, meskipun sudah berkali-kali diberikan peringatan oleh pimpinan, namun tidak pernah mengindahkan peringatan tersebut.

Atas hal tersebut lanjut AKBP Andre, ketiga personel ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden atau contoh buruk bagi personel lainya di Polres Raja Ampat.(Baca juga : Raja Ampat Dibuka Kembali, Ini 10 Aturan yang Wajib Dipatuhi Wisatawan )

"Ketiga Anggota ini sudah lama tidak masuk dinas, kita sudah berkali-kali mengingatkan agar ketiga anggota ini untuk masuk dinas namun, tidak pernah melaksanakan, tidak pernah mengindahkan," jelas AKBP Andre JW Manuputty, di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!