Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2025
Minggu, 20 Juli 2025 - 08:00 WIB
Lebih lanjut, Lusiana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan. Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Komitmen Meningkatkan Pelayanan
Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global.
Untuk informasi selengkapnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi gerai Samsat terdekat.
Mari manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda, sekaligus merayakan HUT Jakarta dan HUT RI dengan kontribusi positif bagi Kota Jakarta tercinta.
Komitmen Meningkatkan Pelayanan
Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global.
Untuk informasi selengkapnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi gerai Samsat terdekat.
Mari manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda, sekaligus merayakan HUT Jakarta dan HUT RI dengan kontribusi positif bagi Kota Jakarta tercinta.
(unt)
Lihat Juga :