Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2025
Minggu, 20 Juli 2025 - 08:00 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberi keringanan perpajakan kepada masyarakat.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberi keringanan perpajakan kepada masyarakat yang diwujudkan lewat kebijakan penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Dengan keringanan yang diberikan, warga dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau bunga keterlambatan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, “Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.”
Berlaku Otomatis dan Tanpa Permohonan
Morris Danny juga menuturkan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 yang mencakup:
- Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB.
- Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
“Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak,” ujarnya.
Wujud Kepedulian dan Pemerataan
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan bahwa momentum perayaan hari ulang tahun Jakarta dan Kemerdekaan RI menjadi saat yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan benar-benar berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Melalui kebijakan ini, kami berharap warga merasa diringankan dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lusiana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan. Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Komitmen Meningkatkan Pelayanan
Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global.
Untuk informasi selengkapnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi gerai Samsat terdekat.
Mari manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda, sekaligus merayakan HUT Jakarta dan HUT RI dengan kontribusi positif bagi Kota Jakarta tercinta.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Dengan keringanan yang diberikan, warga dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau bunga keterlambatan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, “Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.”
Berlaku Otomatis dan Tanpa Permohonan
Morris Danny juga menuturkan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 yang mencakup:
- Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB.
- Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
“Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak,” ujarnya.
Wujud Kepedulian dan Pemerataan
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan bahwa momentum perayaan hari ulang tahun Jakarta dan Kemerdekaan RI menjadi saat yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan benar-benar berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Melalui kebijakan ini, kami berharap warga merasa diringankan dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lusiana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan. Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Komitmen Meningkatkan Pelayanan
Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global.
Untuk informasi selengkapnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi gerai Samsat terdekat.
Mari manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda, sekaligus merayakan HUT Jakarta dan HUT RI dengan kontribusi positif bagi Kota Jakarta tercinta.
(unt)
Lihat Juga :