Pemkot Palembang Bakal Denda Warga yang Tak Pakai Masker
Rabu, 09 September 2020 - 20:04 WIB
(Baca juga: Kematian COVID-19 Sumsel di Atas DKI, Ini Kata Ahli )
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perwali, kata Harnojoyo, bagi masyarakat yang tidak mentaati, harus siap menerima sanksi membayar denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.
Sosialisasi dan razia juga berlaku untuk pelaku usaha. Jika melanggar, ancamannya hingga pencabutan tempat izin. "Untuk penindakan sanksi kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satgas. Bagi masyarakat yang berani melanggar, akan ada penertiban tindak sosial langsung di tempat. Seperti membersihkan sampah di lingkungan sekitar dan beberapa titik kawasan publik," katanya
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perwali, kata Harnojoyo, bagi masyarakat yang tidak mentaati, harus siap menerima sanksi membayar denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.
Sosialisasi dan razia juga berlaku untuk pelaku usaha. Jika melanggar, ancamannya hingga pencabutan tempat izin. "Untuk penindakan sanksi kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satgas. Bagi masyarakat yang berani melanggar, akan ada penertiban tindak sosial langsung di tempat. Seperti membersihkan sampah di lingkungan sekitar dan beberapa titik kawasan publik," katanya
(msd)
Lihat Juga :