Pemkot Palembang Bakal Denda Warga yang Tak Pakai Masker
Rabu, 09 September 2020 - 20:04 WIB
ilustrasi
PALEMBANG - Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, kembali memperketat pendisiplinan protokol kesehatan . Melalui Perwali No.27 tahun 2020, warga maupun pemilik usaha dan penanggung jawab tempat umum yang melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi tegas.
Perwali ini segera berlaku setelah sosialisasi hingga pekan depan. Bagi warga yang sebelumnya mulai meninggalkan masker, sebaiknya berpikir ulang jika tidak mau membayar denda.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Perwali ini telah ditandatangani sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 6, instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur soal Protokol kesehatan.
"Mulai besok sosialisasi ditandai dengan apel penegakkan protokol kesehatan bersama Kapolda dan Pangdam. Bagi yang tidak mengindahkan (aturan) dan menerapkannya, sanksi sudah pasti karena Perwali sudah ditandatangani," ujarnya, Rabu (9/9/2020).
Perwali ini segera berlaku setelah sosialisasi hingga pekan depan. Bagi warga yang sebelumnya mulai meninggalkan masker, sebaiknya berpikir ulang jika tidak mau membayar denda.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Perwali ini telah ditandatangani sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 6, instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur soal Protokol kesehatan.
"Mulai besok sosialisasi ditandai dengan apel penegakkan protokol kesehatan bersama Kapolda dan Pangdam. Bagi yang tidak mengindahkan (aturan) dan menerapkannya, sanksi sudah pasti karena Perwali sudah ditandatangani," ujarnya, Rabu (9/9/2020).
Lihat Juga :