Pemkot Palembang Bakal Denda Warga yang Tak Pakai Masker

Rabu, 09 September 2020 - 20:04 WIB
loading...
Pemkot Palembang Bakal...
ilustrasi
A A A
PALEMBANG - Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, kembali memperketat pendisiplinan protokol kesehatan . Melalui Perwali No.27 tahun 2020, warga maupun pemilik usaha dan penanggung jawab tempat umum yang melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi tegas.

Perwali ini segera berlaku setelah sosialisasi hingga pekan depan. Bagi warga yang sebelumnya mulai meninggalkan masker, sebaiknya berpikir ulang jika tidak mau membayar denda.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Perwali ini telah ditandatangani sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 6, instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur soal Protokol kesehatan.

"Mulai besok sosialisasi ditandai dengan apel penegakkan protokol kesehatan bersama Kapolda dan Pangdam. Bagi yang tidak mengindahkan (aturan) dan menerapkannya, sanksi sudah pasti karena Perwali sudah ditandatangani," ujarnya, Rabu (9/9/2020).

(Baca juga: Kematian COVID-19 Sumsel di Atas DKI, Ini Kata Ahli )

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perwali, kata Harnojoyo, bagi masyarakat yang tidak mentaati, harus siap menerima sanksi membayar denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.

Sosialisasi dan razia juga berlaku untuk pelaku usaha. Jika melanggar, ancamannya hingga pencabutan tempat izin. "Untuk penindakan sanksi kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satgas. Bagi masyarakat yang berani melanggar, akan ada penertiban tindak sosial langsung di tempat. Seperti membersihkan sampah di lingkungan sekitar dan beberapa titik kawasan publik," katanya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Asosiasi Pengusaha Advertising...
Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang Siap Kolaborasi Tingkatkan PAD dan Tertibkan Perizinan
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Terima Bantuan Masker,...
Terima Bantuan Masker, Warga di Tebet: Terima Kasih MNC Peduli
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Masker untuk Program Kemasyarakatan ke Damkar Tebet
Hujan di Jakarta Mengandung...
Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes dan Pramono Kompak Ajak Pakai Masker
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Berita Terkini
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Infografis
12 Negara yang Menolak...
12 Negara yang Menolak Ide Relokasi Warga Gaza oleh Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved