Kejari Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan

Jum'at, 11 Juli 2025 - 22:31 WIB
“Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 untuk TH 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 untuk ES,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal, 3 Wanita Diselamatkan

Dalam penyidikan, ES diketahui berperan aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark-up biaya kegiatan, serta memalsukan dokumen, termasuk komponen biaya transportasi dan akomodasi. Bersama TH, ES juga mendorong seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Biaya per peserta ditetapkan sebesar Rp13 juta, terdiri dari Rp11 juta yang dikelola LPPAN dan Rp2 juta sebagai cashback untuk peserta.

Sementara itu, TH terbukti menginstruksikan Kepala Pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Imbasnya, para Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan yang dinilai sarat dengan tekanan dan tidak berdasarkan kebutuhan desa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!