Kejari Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan

Jum'at, 11 Juli 2025 - 22:31 WIB
Berdasarkan penghitungan sementara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu menggunakan metode real cost, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025, berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP.

Kajari Pringsewu menegaskan penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihaknya juga menghimbau semua yang terkait agar bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan dan pemulihan maksimal keuangan negara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!