Kejari Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan

Jum'at, 11 Juli 2025 - 22:31 WIB
loading...
Kejari Pringsewu Tetapkan...
Penyidik Kejari Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara. Foto/SindoNews
A A A
PRINGSEWU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah TH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, dan ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Kejari Pringsewu Tahan Bendahara dan Sekretaris LPTQ

“Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 untuk TH 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 untuk ES,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal, 3 Wanita Diselamatkan

Dalam penyidikan, ES diketahui berperan aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark-up biaya kegiatan, serta memalsukan dokumen, termasuk komponen biaya transportasi dan akomodasi. Bersama TH, ES juga mendorong seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Biaya per peserta ditetapkan sebesar Rp13 juta, terdiri dari Rp11 juta yang dikelola LPPAN dan Rp2 juta sebagai cashback untuk peserta.

Sementara itu, TH terbukti menginstruksikan Kepala Pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Imbasnya, para Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan yang dinilai sarat dengan tekanan dan tidak berdasarkan kebutuhan desa.

Berdasarkan penghitungan sementara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu menggunakan metode real cost, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025, berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP.

Kajari Pringsewu menegaskan penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihaknya juga menghimbau semua yang terkait agar bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan dan pemulihan maksimal keuangan negara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Indonesia Lunasi Proyek...
Indonesia Lunasi Proyek Jet Tempur KF-21 Korsel Rp6,9 Triliun, Dapat Transfer Teknologi Apa?
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Berita Terkini
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved