Kenali Samsat Jakarta dan Alur Pembayaran Pajak Kendaraan, Makin Mudah!

Rabu, 25 Juni 2025 - 07:59 WIB
Mengenali Samsat dan langkah pembayarannya. (Doc.Bapenda DKI Jakarta)
JAKARTA - Samsat, tentu tidak asing lagi bagi para pemilik kendaraan bermotor. Lantaran, Samsat yang merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ini adalah layanan terintegrasi yang mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak.

Sistem ini kolaborasi dari tiga lembaga, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, dan PT Jasa Raharja (Persero). Ketiga instansi ini saling bersinergi dalam menyediakan layanan registrasi kendaraan, pembayaran pajak, hingga penerbitan surat kendaraan.



Lalu, bagaimana sistem Samsat bekerja dan peran masing-masing ketiga instansi tersebut? Mari kenali Samsat lebih detail.

Peran Tiga Instansi di Samsat

Berikut tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam sistem Samsat:

- Korlantas Polri

Menangani legalitas kendaraan, mulai dari pengecekan data dan dokumen kendaraan, keabsahan STNK, hingga penelusuran denda tilang elektronik (ETLE).

- Bapenda DKI Jakarta

Bertanggung jawab atas perhitungan dan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

- PT Jasa Raharja

Mengelola sumbangan wajib untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas jalan, yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan.

Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!