Kenali Samsat Jakarta dan Alur Pembayaran Pajak Kendaraan, Makin Mudah!

Rabu, 25 Juni 2025 - 07:59 WIB
Berikut alur yang perlu diketahui saat membayar pajak kendaraan di kantor Samsat:

1. Pendaftaran Awal

Pemilik kendaraan mengisi formulir SPRKB. Dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP diverifikasi oleh petugas.

2. Penerbitan Surat Ketetapan

Petugas menerbitkan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) yang mencantumkan komponen biaya, meliputi:

-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

-BBN-KB (jika terjadi peralihan kepemilikan)

-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Jasa Raharja)

-Biaya administrasi STNK dan TNKB

-Denda keterlambatan, bila ada

3. Pembayaran

Pembayaran dilakukan di loket Samsat atau melalui kanal digital yang tersedia. Dana secara otomatis terdistribusi ke:

-Polri (biaya administrasi dan TNKB)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!