Diteror OTK Karena Pemberitaan, Pers Mahasiswa UNM Mengadu ke LBH
Selasa, 08 September 2020 - 22:23 WIB
MAKASSAR - Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi, Universitas Negeri Makassar (UNM) , melaporkan kasus dugaan teror dan pengancaman ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk meminta pendampingan proses hukum yang sedang ditangani Polsek Tamalate.
Pimpinan Umum LPM Profesi UNM , Muhammad Sauki Maulana mengaku resah usai kejadian perusakan fasilitas di Sekretariat mereka pada Sabtu 5 September 2020 sekitar pukul 00.30 Wita. Olehnya itu pihaknya meminta bantuan LBH Makassar untuk mengungkap perkara tersebut.
"Karena kami merasa ini tindakan kriminal, makanya secara tegas menempuh jalur hukum dan harus diusut secara tuntas. Bukan apa, biar kami sudah lapor ke polisi, masih sering kita dapat teror. Kami ke LBH dan AJI Makassar supaya bisa mengawal kasus ini," kata Sauki ditemui di Kantor LBH Makassar , Selasa (8/9/2020).
Mahasiswa Fakultas Teknik UNM itu, menduga teror lemparan batu yang merusak kaca jendela redaksi LPM Profesi, di Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate itu berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat di Tabloid mereka.
Tabloid Profesi Edisi 242 itu disebutkan Sauki, menyoroti kinerja lembaga mahasiswa UNM yang cenderung semrawut dan sarat pelanggaran hingga dugaan korupsi. Reportase berjudul Kisruh di Akhir Kepengurusan’ dan ‘Langgar Konstitusi Hingga Dugaan Korupsi’ terbit pada Rabu, 2 September 2020, lalu.
Laporan khusus terkait pecahnya internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM dan dugaan indikasi kasus korupsi yang melibatkan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM. Reportase tersebut diduga jadi pemicu teror dan ancaman di ruang kerja mereka dari gerombolan orang tak dikenal (OTK).
"Dua kaca jendela pecah, masih ada batunya. Sebelum kejadian ada memang informasi kalau ada sebagian kelompok yang tidak senang dengan pemberitaan yang kami terbitkan," ucap Sauki.
Dia melanjutkan, sejak peristiwa tersebut, selain membuat laporan resmi ke polisi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pimpinan kampus perihal peristiwa perusakan ini. Sauki bilang sejauh ini pihak kampus mendukung upaya mereka untuk menempuh jalur hukum untuk mengungkap kejahatan teror terhadap pers mahasiswa ini.
Pimpinan Umum LPM Profesi UNM , Muhammad Sauki Maulana mengaku resah usai kejadian perusakan fasilitas di Sekretariat mereka pada Sabtu 5 September 2020 sekitar pukul 00.30 Wita. Olehnya itu pihaknya meminta bantuan LBH Makassar untuk mengungkap perkara tersebut.
"Karena kami merasa ini tindakan kriminal, makanya secara tegas menempuh jalur hukum dan harus diusut secara tuntas. Bukan apa, biar kami sudah lapor ke polisi, masih sering kita dapat teror. Kami ke LBH dan AJI Makassar supaya bisa mengawal kasus ini," kata Sauki ditemui di Kantor LBH Makassar , Selasa (8/9/2020).
Mahasiswa Fakultas Teknik UNM itu, menduga teror lemparan batu yang merusak kaca jendela redaksi LPM Profesi, di Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate itu berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat di Tabloid mereka.
Tabloid Profesi Edisi 242 itu disebutkan Sauki, menyoroti kinerja lembaga mahasiswa UNM yang cenderung semrawut dan sarat pelanggaran hingga dugaan korupsi. Reportase berjudul Kisruh di Akhir Kepengurusan’ dan ‘Langgar Konstitusi Hingga Dugaan Korupsi’ terbit pada Rabu, 2 September 2020, lalu.
Laporan khusus terkait pecahnya internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM dan dugaan indikasi kasus korupsi yang melibatkan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM. Reportase tersebut diduga jadi pemicu teror dan ancaman di ruang kerja mereka dari gerombolan orang tak dikenal (OTK).
"Dua kaca jendela pecah, masih ada batunya. Sebelum kejadian ada memang informasi kalau ada sebagian kelompok yang tidak senang dengan pemberitaan yang kami terbitkan," ucap Sauki.
Dia melanjutkan, sejak peristiwa tersebut, selain membuat laporan resmi ke polisi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pimpinan kampus perihal peristiwa perusakan ini. Sauki bilang sejauh ini pihak kampus mendukung upaya mereka untuk menempuh jalur hukum untuk mengungkap kejahatan teror terhadap pers mahasiswa ini.
tulis komentar anda