Diteror OTK Karena Pemberitaan, Pers Mahasiswa UNM Mengadu ke LBH

Selasa, 08 September 2020 - 22:23 WIB
loading...
Diteror OTK Karena Pemberitaan,...
Pimpinan Umum LPM Profesi UNM, Muhammad Sauki Maulana saat mengadu ke LBH Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi, Universitas Negeri Makassar (UNM) , melaporkan kasus dugaan teror dan pengancaman ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk meminta pendampingan proses hukum yang sedang ditangani Polsek Tamalate.

Pimpinan Umum LPM Profesi UNM , Muhammad Sauki Maulana mengaku resah usai kejadian perusakan fasilitas di Sekretariat mereka pada Sabtu 5 September 2020 sekitar pukul 00.30 Wita. Olehnya itu pihaknya meminta bantuan LBH Makassar untuk mengungkap perkara tersebut.



"Karena kami merasa ini tindakan kriminal, makanya secara tegas menempuh jalur hukum dan harus diusut secara tuntas. Bukan apa, biar kami sudah lapor ke polisi, masih sering kita dapat teror. Kami ke LBH dan AJI Makassar supaya bisa mengawal kasus ini," kata Sauki ditemui di Kantor LBH Makassar , Selasa (8/9/2020).

Mahasiswa Fakultas Teknik UNM itu, menduga teror lemparan batu yang merusak kaca jendela redaksi LPM Profesi, di Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate itu berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat di Tabloid mereka.

Tabloid Profesi Edisi 242 itu disebutkan Sauki, menyoroti kinerja lembaga mahasiswa UNM yang cenderung semrawut dan sarat pelanggaran hingga dugaan korupsi. Reportase berjudul Kisruh di Akhir Kepengurusan’ dan ‘Langgar Konstitusi Hingga Dugaan Korupsi’ terbit pada Rabu, 2 September 2020, lalu.

Laporan khusus terkait pecahnya internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM dan dugaan indikasi kasus korupsi yang melibatkan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM. Reportase tersebut diduga jadi pemicu teror dan ancaman di ruang kerja mereka dari gerombolan orang tak dikenal (OTK).

"Dua kaca jendela pecah, masih ada batunya. Sebelum kejadian ada memang informasi kalau ada sebagian kelompok yang tidak senang dengan pemberitaan yang kami terbitkan," ucap Sauki.

Dia melanjutkan, sejak peristiwa tersebut, selain membuat laporan resmi ke polisi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pimpinan kampus perihal peristiwa perusakan ini. Sauki bilang sejauh ini pihak kampus mendukung upaya mereka untuk menempuh jalur hukum untuk mengungkap kejahatan teror terhadap pers mahasiswa ini.

Sauki berharap, agar pihak kampus memberiksan sanksi tegas, bilamana pelaku merupakan oknum mahasiswa UNM yang terbuka melawan hukum. "Kalau memang terbukti pelakunya adalah mahasiswa kami tentu berharap bahwa sanksi drop out (DO) layak diberikan kepada pelaku," tandasnya.

Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa berkomitmen, untuk mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan diadili. Ancaman, teror dan intimidasi yang dialami jurnalis mahasiswa, serupa dengan pengekangan kebebasan pers di dalam internal kampus.



Menurut Azis, LPM Profesi memberikan fakta-fakta sekaligus persoalan dalam pemberitaan di tabloid, yang jika dibiarkan dapat merugikan internal kampus. Dan itu merupakan karya jurnalistik.

"Dari aduan permohonan, kami melihat ada dugaan pengrusakan itu terkait dengan pemberitaan di Profesi, harus diusut tuntas karna ini soal kebebasan pers di kampus, ini akan berbahaya," tegas Azis.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2236 seconds (0.1#10.140)