Bea Cukai Makassar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional dan Sabu Senilai Rp2,42 Miliar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:33 WIB
Hasil dari pemeriksaan mendalam ditemukan adanya kegiatan penyelendupan narkotika golongan I jenis methamphetamine yang disembunyikan dengan metode body strapping dan disembunyikan pada barang (false concealment) dengan hasil rincian penindakan sebagai berikut:

- Penindakan pertama pada 23 Mei 2025 berupa methamphetamine/sabu dengan berat bruto sebesar 342 gram dengan pelaku inisal VH berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.

- Penindakan kedua pada 27 Mei 2025 berupa methamphetamine/sabu dengan berat bruto sebesar 1,042 Kg dengan pelaku berinisial KT, berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.

- Penindakan ketiga pada tanggal 14 Juni 2025 berupa methamphetamine/sabu dengan berat bruto sebesar 350 gram dan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.

- Penindakan keempat pada tanggal 14 Juni 2025 berupa methamphetamine/sabu dengan berat bruto sebesar 290 gram dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai.”

Barang hasil penindakan kemudian diserahterimahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya melalui joint analysis dan joint operation antara BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar melakukan pengembangan melalui controlled delivered ke penerima paket yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sehingga joint operation tidak hanya terdiri dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, dan Bea Cukai Makassar, namun demikian juga turut bergabung Bea Cukai Kendari yang kemudian berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku lainnya dengan inisial M dan SR berjenis kelamin perempuan serta AN dan JS berjenis kelamin laki-laki. Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!