Dewan Bakal Proses Lima Perda untuk Genjot Penyelesaian Prolegda
Selasa, 08 September 2020 - 20:44 WIB
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar , dituntut lebih produktif dalam kurun waktu empat bulan terakhir sebelum pergantian tahun, karena saat ini dari 23 Program Legislatif Daerah (Prolegda) dan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dalam waktu dekat akan berproses.
Kelimanya yaitu Ranperda Tentang Pendirian Perseroan Daerah Parkir, Ranperda Pendirian Perseroan Daerah Pasar, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Tentang Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar Azwar mengatakan, pihaknya terus mengupayakan penyelesaian prolegda dalam waktu dekat ini. Saat ini ada satu perda yang sementara siap diparipurnakan yaitu Ranperda Tentang Pendirian Perseroan Daerah Parkir, yang diketahui akan bersamaan dengan Ranperda Pendirian Perseroan Daerah Pasar.
Bapemperda katanya, berencana menunggu ranperda tersebut untuk diproses agar bisa di-Paripurnakan bersamaan.
"Untuk paripurnakan masih ada beberapa ranperda yang kita tunggu kita akan paripurnakan bersamaan," ujar Legislator PKS tersebut.
Lebih lanjut tahun ini proses penyelesaian perda dianggap cukup menantang pasalnya DPRD diketahui baru mulai menjalankan Prolegda di bulan Juli lalu, apalagi waktu yang sangat minim sehingga Azwar pesimis penyelesaian keseluruhan Prolegdan sulit dilakukan.
"Waktunya nda sebentar, itukan ada tahapannya, dimasukkan dulu Prolegda dari usulan-usulan kemudian dibahas di Bapemperda apakah layak dilanjutkan ke tahapan berikutnya, selanjutnya ada pembentukan pansus, dimana sebelum itu dilalui lewat paripurna," ujarnya.
Lebih lanjut Azwar sendiri sebelumnya telah menargetkan penyelesaian Prolegda paling tidak bisa setengah dari 23 tersebut, dimana masing-masing seimbang antara usulan eksekutif dan legislatif.
Kelimanya yaitu Ranperda Tentang Pendirian Perseroan Daerah Parkir, Ranperda Pendirian Perseroan Daerah Pasar, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Tentang Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar Azwar mengatakan, pihaknya terus mengupayakan penyelesaian prolegda dalam waktu dekat ini. Saat ini ada satu perda yang sementara siap diparipurnakan yaitu Ranperda Tentang Pendirian Perseroan Daerah Parkir, yang diketahui akan bersamaan dengan Ranperda Pendirian Perseroan Daerah Pasar.
Bapemperda katanya, berencana menunggu ranperda tersebut untuk diproses agar bisa di-Paripurnakan bersamaan.
"Untuk paripurnakan masih ada beberapa ranperda yang kita tunggu kita akan paripurnakan bersamaan," ujar Legislator PKS tersebut.
Lebih lanjut tahun ini proses penyelesaian perda dianggap cukup menantang pasalnya DPRD diketahui baru mulai menjalankan Prolegda di bulan Juli lalu, apalagi waktu yang sangat minim sehingga Azwar pesimis penyelesaian keseluruhan Prolegdan sulit dilakukan.
"Waktunya nda sebentar, itukan ada tahapannya, dimasukkan dulu Prolegda dari usulan-usulan kemudian dibahas di Bapemperda apakah layak dilanjutkan ke tahapan berikutnya, selanjutnya ada pembentukan pansus, dimana sebelum itu dilalui lewat paripurna," ujarnya.
Lebih lanjut Azwar sendiri sebelumnya telah menargetkan penyelesaian Prolegda paling tidak bisa setengah dari 23 tersebut, dimana masing-masing seimbang antara usulan eksekutif dan legislatif.
tulis komentar anda