Kejati Jatim Tahan Eks Direktur Politeknik Negeri Malang Terkait Korupsi Rp22,62 Miliar

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:43 WIB
Dugaan penyimpangan itu di antaranya, pengadaan tanah dilakukan tanpa melibatkan panitia resmi yang dibentuk. Kemudian penentuan harga tanah tidak berdasarkan penilaian jasa appraisal, melainkan berdasarkan penilaian pribadi AS.

Harga disepakati sebesar Rp6 juta/meter persegi untuk total luas 7.104 meter persegi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp42,62 miliar. Proses negosiasi dan pembayaran dilakukan saat dua dari tiga bidang tanah belum bersertifikat dan tanpa surat kuasa dari seluruh pemilik tanah.

Pembayaran uang muka kepada HS sebesar Rp3,87 miliar dilakukan pada 30 Desember 2020 dengan dokumen pendukung yang dibuat secara backdate (tanggal mundur), termasuk SK panitia, notulen rapat, hingga akta jual beli.

Baca juga: Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar

Pembayaran selanjutnya dilakukan secara bertahap hingga mencapai total Rp22,62 miliar tanpa diikuti proses akuisisi aset atau pencatatan hak atas tanah di Polinema.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!