Kejati Jatim Tahan Eks Direktur Politeknik Negeri Malang Terkait Korupsi Rp22,62 Miliar
Kamis, 12 Juni 2025 - 07:43 WIB
Diketahui pula bahwa sebagian besar lahan yang dibeli masuk dalam zona ruang manfaat jalan dan badan air, serta berbatasan langsung dengan sempadan sungai. “Sehingga tidak sesuai dengan peruntukan pembangunan gedung kampus,” ungkap Windhu.
Ia menjelaskan, sebagian dari dana yang telah dibayarkan Polinema, yaitu sebesar Rp4,3 miliar dan Rp3,1 miliar, dititipkan kepada notaris dan internal Polinema untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penjual dan pembeli.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya tidak dikenakan BPHTB. “Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp22,62 miliar,” katanya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, AS dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menjelaskan, sebagian dari dana yang telah dibayarkan Polinema, yaitu sebesar Rp4,3 miliar dan Rp3,1 miliar, dititipkan kepada notaris dan internal Polinema untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penjual dan pembeli.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya tidak dikenakan BPHTB. “Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp22,62 miliar,” katanya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, AS dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :