Kejati Jatim Tahan Eks Direktur Politeknik Negeri Malang Terkait Korupsi Rp22,62 Miliar

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:43 WIB
Kejati Jatim menahan AS, Direktur Polinema periode 2017–2021 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema). Foto/SindoNewsKedua tersangka yakni
JATIM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) pada Tahun Anggaran 2019-2020.

Kedua tersangka yakni AS selaku Direktur Polinema periode 2017–2021, dan HS selaku pihak penjual tanah. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-99/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dan Print-848/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.



“AS dan HS diduga melakukan pengadaan tanah secara melawan hukum dengan sejumlah penyimpangan prosedur dan administrasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan Kejati Jatim terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!