Kejati Jatim Tahan Eks Direktur Politeknik Negeri Malang Terkait Korupsi Rp22,62 Miliar

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:43 WIB
loading...
Kejati Jatim Tahan Eks...
Kejati Jatim menahan AS, Direktur Polinema periode 2017–2021 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema). Foto/SindoNewsKedua tersangka yakni
A A A
JATIM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) pada Tahun Anggaran 2019-2020.

Kedua tersangka yakni AS selaku Direktur Polinema periode 2017–2021, dan HS selaku pihak penjual tanah. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-99/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dan Print-848/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.

“AS dan HS diduga melakukan pengadaan tanah secara melawan hukum dengan sejumlah penyimpangan prosedur dan administrasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan Kejati Jatim terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Dugaan penyimpangan itu di antaranya, pengadaan tanah dilakukan tanpa melibatkan panitia resmi yang dibentuk. Kemudian penentuan harga tanah tidak berdasarkan penilaian jasa appraisal, melainkan berdasarkan penilaian pribadi AS.

Harga disepakati sebesar Rp6 juta/meter persegi untuk total luas 7.104 meter persegi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp42,62 miliar. Proses negosiasi dan pembayaran dilakukan saat dua dari tiga bidang tanah belum bersertifikat dan tanpa surat kuasa dari seluruh pemilik tanah.

Pembayaran uang muka kepada HS sebesar Rp3,87 miliar dilakukan pada 30 Desember 2020 dengan dokumen pendukung yang dibuat secara backdate (tanggal mundur), termasuk SK panitia, notulen rapat, hingga akta jual beli.

Baca juga: Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar

Pembayaran selanjutnya dilakukan secara bertahap hingga mencapai total Rp22,62 miliar tanpa diikuti proses akuisisi aset atau pencatatan hak atas tanah di Polinema.

Diketahui pula bahwa sebagian besar lahan yang dibeli masuk dalam zona ruang manfaat jalan dan badan air, serta berbatasan langsung dengan sempadan sungai. “Sehingga tidak sesuai dengan peruntukan pembangunan gedung kampus,” ungkap Windhu.

Ia menjelaskan, sebagian dari dana yang telah dibayarkan Polinema, yaitu sebesar Rp4,3 miliar dan Rp3,1 miliar, dititipkan kepada notaris dan internal Polinema untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penjual dan pembeli.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya tidak dikenakan BPHTB. “Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp22,62 miliar,” katanya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, AS dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Polinema Bantu Petani-UMKM...
Polinema Bantu Petani-UMKM Melon Blitar Go Digital dan Hemat Energi
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Teken MoU, Budi Luhur...
Teken MoU, Budi Luhur University Perluas Kerja Sama Akademik Internasional
Kukuhkan 6 Profesor,...
Kukuhkan 6 Profesor, Ketua Majelis Wali Amanat USK Tekankan Integritas Akademik
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Rekomendasi
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Berita Terkini
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved