Kejari Bangkalan Tahan Plt Direktur BUMD Sumber Daya Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:22 WIB
Baca juga: Kajari Bangkalan Dihadiahi Rapor Merah

“BUMD Sumber Daya mengucurkan dana sebesar Rp1 miliar secara bertahap, lalu ditambah Rp350 juta. Yang menerima dana adalah Direktur UD Mabruq berinisial D, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fakhri.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, atau subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 1 hingga 20 tahun penjara.

"Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini," tambah Fakhri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!