Gaji Bupati Raja Ampat Orideko Burdam yang Sebut Warga Enggan Tambang Nikel Ditutup
Senin, 09 Juni 2025 - 18:05 WIB
Gaji Bupati Raja Ampat Orideko Burdam
Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai besaran gaji pokok bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 59 Tahun 2000.Menurut ketentuan tersebut, seorang bupati atau wali kota menerima gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakil bupati atau wakil wali kota memperoleh Rp1,8 juta per bulan.
Jika dihitung dalam setahun, total gaji pokok bupati mencapai Rp25,2 juta, sementara wakil bupati mendapatkan Rp21,6 juta. Namun, angka ini belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan yang menjadi hak mereka.
Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakilnya juga berhak menerima tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan ini Rp3,78 juta per bulan untuk bupati dan Rp3,24 juta per bulan untuk wakil bupati.
Dengan demikian, dalam satu tahun, tunjangan jabatan yang diterima bupati mencapai Rp45,36 juta, sedangkan wakil bupati memperoleh Rp38,88 juta.
Lihat Juga :