KATAM: Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Tak Langgar Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:29 WIB
loading...
KATAM: Penjualan 90.000...
Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menegaskan penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT PT WKM tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Foto/Dok. SindoNews
A A A
TERNATE - Penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) dinilai tidak mengandung unsur pelanggaran hukum maupun niat untuk memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum. Seluruh proses penjualan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi awalnya, berdasarkan data yang kami peroleh, kami menduga ada pelanggaran. Namun selama 2025, setelah kami melakukan telaah, penelitian, dan memantau perkembangannya secara detail, ternyata tidak ada pelanggaran, karena penjualan ore tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan,” kata Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim dalam siaran tertulis, Selasa (13/1/2026). Baca juga: 8 Negara Produsen Nikel Terbesar di Dunia, Indonesia Masih Jadi Rajanya

Muhlis menjelaskan PT WKM juga secara resmi telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KATAM Malut, melalui surat pada 12 Mei 2025, dengan Nomor: 065/WKM-JKT/V/2025, Perihal: Klarifikasi Pemberitaan.

“Memang sejak Mei 2025 mereka secara resmi telah mengirimkan surat kepada KATAM, namun kami belum menyikapinya karena masih melakukan pendalaman data, telaah, penelitian, dan memantau perkembangan dugaan kasus secara detail. Hingga kami mengeluarkan pernyaataan pada hari ini,” ujarnya

Muhlis menjelaskan, penting untuk dipahami bahwa surat persetujuan penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara telah diterbitkan sejak 2018. Namun, PT WKM baru melakukan penjualan pada 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Dahsyat Siang Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 4.300 Meter
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
World Bank Didesak Hentikan...
World Bank Didesak Hentikan Danai Rp140 Triliun untuk Peternakan Intensif
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Malam Ini, Kolom Abu Mencapai 3.000 Meter
Malut Kembali Diguncang...
Malut Kembali Diguncang Gempa Malam Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Prabowo Wajibkan Ekspor...
Prabowo Wajibkan Ekspor Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu lewat BUMN, Harga Ditentukan RI
Rekomendasi
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved