KATAM: Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Tak Langgar Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:29 WIB
loading...
KATAM: Penjualan 90.000...
Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menegaskan penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT PT WKM tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Foto/Dok. SindoNews
A A A
TERNATE - Penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) dinilai tidak mengandung unsur pelanggaran hukum maupun niat untuk memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum. Seluruh proses penjualan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi awalnya, berdasarkan data yang kami peroleh, kami menduga ada pelanggaran. Namun selama 2025, setelah kami melakukan telaah, penelitian, dan memantau perkembangannya secara detail, ternyata tidak ada pelanggaran, karena penjualan ore tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan,” kata Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim dalam siaran tertulis, Selasa (13/1/2026). Baca juga: 8 Negara Produsen Nikel Terbesar di Dunia, Indonesia Masih Jadi Rajanya

Muhlis menjelaskan PT WKM juga secara resmi telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KATAM Malut, melalui surat pada 12 Mei 2025, dengan Nomor: 065/WKM-JKT/V/2025, Perihal: Klarifikasi Pemberitaan.

“Memang sejak Mei 2025 mereka secara resmi telah mengirimkan surat kepada KATAM, namun kami belum menyikapinya karena masih melakukan pendalaman data, telaah, penelitian, dan memantau perkembangan dugaan kasus secara detail. Hingga kami mengeluarkan pernyaataan pada hari ini,” ujarnya

Muhlis menjelaskan, penting untuk dipahami bahwa surat persetujuan penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara telah diterbitkan sejak 2018. Namun, PT WKM baru melakukan penjualan pada 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Dahsyat Siang Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 4.300 Meter
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
World Bank Didesak Hentikan...
World Bank Didesak Hentikan Danai Rp140 Triliun untuk Peternakan Intensif
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Malam Ini, Kolom Abu Mencapai 3.000 Meter
Malut Kembali Diguncang...
Malut Kembali Diguncang Gempa Malam Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Prabowo Wajibkan Ekspor...
Prabowo Wajibkan Ekspor Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu lewat BUMN, Harga Ditentukan RI
Rekomendasi
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved