OPD Diminta Susun Program yang Bersifat Progresif dan Produktif
Senin, 07 September 2020 - 19:04 WIB
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar , diminta untuk menyusun program yang bersifat progresif dan produktif.
Itu disampaikan Penjabat Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah di Ruang Rapat Sipakatau, Balaikota Makassar, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Tol Layang Diharap Perkuat Investasi dan Pariwisata di Makassar
Rudy mengapresiasi dan menyambut baik adanya sosialisasi Permendagri No 90 tahun 2019. Menurutnya, permendagri tersebut nantinya memberikan manfaat untuk memantapkan roda penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan koridor kewenangan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentag pemerintahan daerah.
Itu disampaikan Penjabat Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah di Ruang Rapat Sipakatau, Balaikota Makassar, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Tol Layang Diharap Perkuat Investasi dan Pariwisata di Makassar
Rudy mengapresiasi dan menyambut baik adanya sosialisasi Permendagri No 90 tahun 2019. Menurutnya, permendagri tersebut nantinya memberikan manfaat untuk memantapkan roda penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan koridor kewenangan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentag pemerintahan daerah.
Lihat Juga :