Rekening Escrow Milik RSUD Bulukumba Dianggap Melanggar Peraturan
Minggu, 03 Mei 2020 - 16:45 WIB
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba mempersoalkan keberadaan rekening escrow milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja di Bank Syariah Mandiri. Pasalnya keberadaan rekening tersebut dikabarkan tidak diakui oleh pihak manajemen rumah sakit sendiri.
Anggota Fraksi PAN, Supriadi menilai, keberadaan rekening escrow tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 5/2007 Tentang Pengelolaan Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
"Keberadaan rekening escrow milik rumah sakit di Bank Syariah Mandiri merupakan hal melanggar. Aturan dalam PMK cukup jelas jika itu tidak dibenarkan," katanya baru-baru ini.
Supriadi menjelaskan, berdasarkan pasal 3A ayat 1 disebutkan, rekening pada bagian layanan umum terdiri dari rekening pengelolaan kas, rekening operasional badan layanan umum dan rekening dana kelolaan yang khusus menampung dana bergulir dan dana yang belum menjadi hak badan layanan umum.
"Jadi cukup jelas dalam penjelasan di Pasal 3A ayat 1, kami harap pemerintah dalam hal ini rumah sakit tidak mengabaikan aturan yang ada karena bisa melanggar hukum," tegasnya.
Bupati Bulukumba sebagai penanggung jawab diminta untuk menelusuri keberadaan rekening escrow milik rumah sakit di Bank Syariah Mandiri. Penelusuran rekening tersebut menjadi penting karena rekening escrow milik RSUD Sultan Daeng Radja pada Bank Syariah Mandiri kabarnya tidak diakui oleh manajemen rumah sakit.
“Padahal secara harfiah rekening escrow adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai perjanjian, antara penyetor dalam hal ini RSUD dengan pihak yang berkepentingan, yakni pihak Bank Syariah Mandiri,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali mengatakan, keberadaan rekening escrow tersebut berdasarkan informasi Bank Syariah Mandiri digunakan untuk menghindari kesalahan transaksi ke rekanan atau antar bank, dan mempermudah transaksi antar bank.
"Keberadaan rekening escrow ini untuk mempermudah transaksi, jika ada transaksi gagal maka kembali ke rekening escrow bukan ke rekening penerimaan RSUD, serta rekening koran yang telah diprint dari Bank Syariah Mandiri tanpa sepengetahuan RSUD dan hanya berisi debet dan kredit tidak ada bagi hasil," jelasnya.
Anggota Fraksi PAN, Supriadi menilai, keberadaan rekening escrow tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 5/2007 Tentang Pengelolaan Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
"Keberadaan rekening escrow milik rumah sakit di Bank Syariah Mandiri merupakan hal melanggar. Aturan dalam PMK cukup jelas jika itu tidak dibenarkan," katanya baru-baru ini.
Supriadi menjelaskan, berdasarkan pasal 3A ayat 1 disebutkan, rekening pada bagian layanan umum terdiri dari rekening pengelolaan kas, rekening operasional badan layanan umum dan rekening dana kelolaan yang khusus menampung dana bergulir dan dana yang belum menjadi hak badan layanan umum.
"Jadi cukup jelas dalam penjelasan di Pasal 3A ayat 1, kami harap pemerintah dalam hal ini rumah sakit tidak mengabaikan aturan yang ada karena bisa melanggar hukum," tegasnya.
Bupati Bulukumba sebagai penanggung jawab diminta untuk menelusuri keberadaan rekening escrow milik rumah sakit di Bank Syariah Mandiri. Penelusuran rekening tersebut menjadi penting karena rekening escrow milik RSUD Sultan Daeng Radja pada Bank Syariah Mandiri kabarnya tidak diakui oleh manajemen rumah sakit.
“Padahal secara harfiah rekening escrow adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai perjanjian, antara penyetor dalam hal ini RSUD dengan pihak yang berkepentingan, yakni pihak Bank Syariah Mandiri,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali mengatakan, keberadaan rekening escrow tersebut berdasarkan informasi Bank Syariah Mandiri digunakan untuk menghindari kesalahan transaksi ke rekanan atau antar bank, dan mempermudah transaksi antar bank.
"Keberadaan rekening escrow ini untuk mempermudah transaksi, jika ada transaksi gagal maka kembali ke rekening escrow bukan ke rekening penerimaan RSUD, serta rekening koran yang telah diprint dari Bank Syariah Mandiri tanpa sepengetahuan RSUD dan hanya berisi debet dan kredit tidak ada bagi hasil," jelasnya.
(luq)
tulis komentar anda