DPRD Jakarta Minta Dispenda Jeli Kawal Kebijakan Penurunan Pajak Tarif BBM Kendaraan

Jum'at, 25 April 2025 - 22:16 WIB
“Dinas Pajak (Dispenda) mesti sangat jeli mengecek laporan klaim Relaksasi Pajak BBM yang diturunkan ini. Sekali lagi, jangan jadi ajang korporasi atau pengusaha nyelipin di kantong margin korporasi, tapi harus jadi stimulus bagi ekonomi masyarakat Jakarta dari kebijakan ini,” kata Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto, Jumat (25/4/2025).

Dalam hal ini, Komisi C akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan relaksasi pajak ini. Pengawasan dilakukan agar kebijakan tersebut tepat sasaran.

“Pada tahapan implementasi, sebagai bentuk pengawasan, harusnya Komisi C memanggil para pengusaha principal bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, AKR, untuk memberikan laporan terkait relaksasi ini tepat sasaran," ucapnya.

Baca juga: Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya

Ia mengingatkan agar kebijakan relaksasi pajak tersebut tidak menjadi celah bagi pengusaha untuk menambah margin keuntungan semata. Menurutnya, transparansi dalam pelaksanaan kebijakan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!